Kasus Video Mesum Oknum Anggota DPRD Pangkep Dilimpahkan ke Kejari
Jum'at, 12 Februari 2021 - 18:56 WIB
PANGKEP - Kasus video mesum yang menyeret nama anggota DPRD Pangkep memasuki babak baru.Polisi menetapkan kasus ini sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep .
Pelimpahan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep , Hasnadirah. "Dilakukan tahap II, tahap II itu penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya baru-baru ini.
Ia melanjutkan, untuk perkara ini ada dua tersangka, masing-masing legislator ST dan perempuan M. Sementara barang bukti berupa HP, sim card dan hasil rekaman.
Kasus ini lanjutKajari, disangkakan dengan dua undang-undang, yakni ITE ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan pornografi dengan ancaman hukum minimal 6 bulan maksimal 2 tahun.
"Ini tahap II. Kemudian kami limpah, yang menentukan hari sidangnya pengadilan," jelasKajari.
Sementara itu ST yang ditemui usai menghadiri paripurna di DPRD Pangkep , Kamis (11/1/2021) enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpanya. Ia menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum.
"Kalau terkait itu, silakan bicara dengan PH (penasehat hukum) saya. Saya minta semuanya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan ini," ujarnya singkat.
Pelimpahan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep , Hasnadirah. "Dilakukan tahap II, tahap II itu penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya baru-baru ini.
Ia melanjutkan, untuk perkara ini ada dua tersangka, masing-masing legislator ST dan perempuan M. Sementara barang bukti berupa HP, sim card dan hasil rekaman.
Kasus ini lanjutKajari, disangkakan dengan dua undang-undang, yakni ITE ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan pornografi dengan ancaman hukum minimal 6 bulan maksimal 2 tahun.
"Ini tahap II. Kemudian kami limpah, yang menentukan hari sidangnya pengadilan," jelasKajari.
Sementara itu ST yang ditemui usai menghadiri paripurna di DPRD Pangkep , Kamis (11/1/2021) enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpanya. Ia menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum.
"Kalau terkait itu, silakan bicara dengan PH (penasehat hukum) saya. Saya minta semuanya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan ini," ujarnya singkat.
(luq)
tulis komentar anda