Koperasi Agro Mandiri Bantah Kelola Dana Hibah dan Rugikan Petani

Jum'at, 12 Februari 2021 - 15:27 WIB
"Jadi delapan kelompok tani itu, mereka sendiri yang kelola dananya. Dana pengusul (kelompok tani atau koperasi itu ditampung di rekening eskrow (rekening bersama)," tegasnya lagi.

Adapun rekening eskrow ini, lanjut Syamsul, dipegang oleh bank sebagai salah satu pihak. Dimana pihak pertama Badan Pengelola Dana (BPD) Perkebunan Kelapa Sawit (PKS), pihak kedua bank dan pihak ketiga pengusul (poktan atau koperasi).

Baca Juga: Petani Sawit di Lutim Mengeluh Tak Terima Bantuan Pemerintah

Dalam hal ini, lanjut Syamsul, bank hanya mau mencairkan sesuai progres tagihan yang ditanda tangani dinas. Jadi artinya, kata Syamsul, jika ada suatu pekerjaan di koperasi maupun poktan, maka dilaporkan ke dinas luasan hektare yang telah selesai dikerjakan. Misalnya pancang tanam, gali lobang atau pembersihan lahannya.

Selanjutnya, tim Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (P2HP) akan turun ke lapangan menilai apakah sudah layak ditagihkan atau tidak. "Setelah mereka bertandatangan bahwa layak ditagihkan, maka diajukan tagihan ke bank dan bank cairkan. Dananya oleh masing-masing pengusul ini disalurkan ke petani," urainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!