Koperasi Agro Mandiri Bantah Kelola Dana Hibah dan Rugikan Petani

Jum'at, 12 Februari 2021 - 15:27 WIB
Pengusul disini adalah petani yang mengusulkan memperoleh PSR lewat kelompok tani dan pihak koperasi sendiri yang memiliki sendiri petani untuk kegiatan PSR .

Syamsul mengatakan, inti dari kegiatan PSR ini pengusulan kelompok, artinya petani secara pribadi tidak bisa mengusulkan, dia harus melalui kelompok tani. "Jadi kelompok tani punya wewenang, mengelola anggaran itu wewenangnnya ketua kelompok tani. Tapi pengurus bagaimana sosialisasi dengan petani sendiri," katanya.

Syamsul mengatakan kegiatan PSR sudah berjalan di lahan seluas 800 hektare baik di lahan milik delapan kelompok tani maupun petani koperasi KAMU.

Terkait bibit yang ditolak oleh petani, bibit disediakan oleh pihak ketiga yaitu koperasi Agro Mandiri saat itu. Jenis bibit dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan sesuai permintaan petani.

(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content