50% Wilayah Jawa Barat Masih Berstatus Zona Merah COVID-19

Minggu, 17 Mei 2020 - 16:23 WIB
Ridwan Kamil menjelaskan, zona merah artinya ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan PSBB penuh dapat diberlakukan pada daerah tersebut. Sedangkan zona kuning artinya ditemukan kasus COVID-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.

Sementara zona biru artinya ditemukan kasus COVID-19 secara sporadis, baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal di mana daerah ini perlu dilakukan physical distancing. Jadi, nanti tidak semua kabupaten/kota melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah. (Baca juga; Pasien Ngamuk di Tasikmalaya, Bukti Warga Belum Sadar Bahaya Corona )

“Apakah zona merah yang 50% ini akan melanjutkan (PSBB), apakah zona kuning dan zona biru kemungkinan tidak akan melanjutkan PSBB dalam skala penuh. Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing," bebernya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!