Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Imbas Demo Warga di PT SAI Mojokerto

Kamis, 11 Februari 2021 - 19:10 WIB
Ribuan buruh PT. SAI Mojokerto tertahan di jalan masuk pabrik hingga menyebabkan kerumunan. Imbas aksi warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
MOJOKERTO - Aksi demonstrasi di depan pabrik PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto bakalan berbuntut panjang. Polisi menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi massa tersebut.

Sebanyak tujuh orang tersebut diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu mereka juga disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta pasal 216 KUHP.



Baca juga: Warga di Jombang Terobos Banjir sambil Pikul Jenazah untuk Memakamkan yang Meninggal Dunia

"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka. Sebanyak tujuh orang sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Kamis (11/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!