Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Imbas Demo Warga di PT SAI Mojokerto

Kamis, 11 Februari 2021 - 19:10 WIB
"Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada satu orang yang dari luar Desa Lolawang. Jadi perannya yang bersangkutan berada di sana dan ikut memblokir akses masuk ke pabrik. Dari rekaman CCTV, perannya jelas," imbuh Rifaldhy.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap ketujuh orang tersebut. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil ketujuh orang tersebut guna dimintai keterangan dengan status tersangka.

"Belum, kan baru kita tetapkan tanggal 9 Februari 2021 kemarin. Dalam waktu dekat akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara," terang perwira polisi dengan tiga balok emas di pundahnya ini.

Tak hanya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam kasus ini. Diantara tiga unit mobil yakni Suzuki Karimun, mobil Desa Lolawang, serta satu unit mobil sedan BMW. Lantaran mobil tersebut digunakan untuk memblokir akses masuk ke dalam pabrik.

"Posisi mobil itu memblokir pintu masuk. Kemudian selain kendaraan ada rekaman video dari CCTV maupun foto-foto yang kami sita dari anggota polsek. Video rekaman pada saat terjadinya kerumunan juga ada," tandas Rifaldhy
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content