Budaya 3M Jadi Bagian Penting dalam K3 di Masa Pandemi COVID-19
Kamis, 11 Februari 2021 - 13:43 WIB
Tujuan dari K3 yakni untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Kemudian mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Selanjutnya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
"Pandemi COVID-19 memberikan perubahan tata kerja baru, sehingga juga diperlukan strategi pengendalian baru dalam penerapan K3 di tempat kerja, termasuk budaya 3M," tuturnya dalam sesi webinar dalam rangka memperingati bulan K3 nasional 2021 secara daring bertema “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha”.
Baca juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian
Kegiatan yang dilaksanakan sepanjang minggu ke-4 bulan Januari - maret minggu ke-2 bulan Maret tahun 2021 dan diikuti oleh 100 perwakilan perusahaan, serikat pekerja dan perwakilan pusat layanan kecelakaan kerja ini merupakan rangkaian peringatan bulan K3 Nasional tahun 2021 di BPJamsostek.
Rudi menegaskan, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja. Menurutnya, tempat kerja merupakan tempat berinteraksi dan berkumpulnya orang, sehingga berisiko adanya penularan virus. Untuk itu, K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Pandemi COVID-19 memberikan perubahan tata kerja baru, sehingga juga diperlukan strategi pengendalian baru dalam penerapan K3 di tempat kerja, termasuk budaya 3M," tuturnya dalam sesi webinar dalam rangka memperingati bulan K3 nasional 2021 secara daring bertema “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha”.
Baca juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian
Kegiatan yang dilaksanakan sepanjang minggu ke-4 bulan Januari - maret minggu ke-2 bulan Maret tahun 2021 dan diikuti oleh 100 perwakilan perusahaan, serikat pekerja dan perwakilan pusat layanan kecelakaan kerja ini merupakan rangkaian peringatan bulan K3 Nasional tahun 2021 di BPJamsostek.
Rudi menegaskan, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja. Menurutnya, tempat kerja merupakan tempat berinteraksi dan berkumpulnya orang, sehingga berisiko adanya penularan virus. Untuk itu, K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Lihat Juga :