Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:37 WIB
Mantan Kepala Biro Organisasi Jatim tersebut menambahkan, selain melakukan penjagaan di perbatasan , ASN juga diharuskan melakukan absensi menggunakan peta Global Positioning System (GPS). Baca juga: Bule Inggris yang Bunuh Polisi Bali Bebas, Kenakan Celana Pendek Keluar Lapas Kerobokan

Jika ditemukan pelanggaran, akan diberi sanksi mulai dari surat teguran tertulis dan lain sebagainya. "Keputusan pelarangan ini sangat mendadak. Tapi itulah aturan yang harus ditegakkan, karena kita ingin memutus mata rantai COVID-19. Sebab, biasanya kasus COVID-19 naik ketika ada libur panjang," tandas Nurkholis.

Baca juga: 221 TKI Dijemput Pemkab Batubara Dari Malaysia Akibat Lockdwon

Diketahui, dalam SE Menpan-RB disebutkan, jika ada pegawai ASN dan keluarganya yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!