Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:37 WIB
loading...
Libur Panjang Tahun...
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim, Nurkholis. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlibur atau bepergian ke luar kota selama periode libur Imlek. Yakni selama 11-14 Februari 2021.

Baca juga: Jelang Libur Panjang Imlek, Waspadai Kenaikan Kasus COVID-19 hingga 40%

Kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) No. 4/2021 tertanggal 9 Februari 2021 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Untuk memastikan penegakan aturan ini, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jatim dengan menempatkan petugas di perbatasan. Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis," ujar Kholis.



Mantan Kepala Biro Organisasi Jatim tersebut menambahkan, selain melakukan penjagaan di perbatasan , ASN juga diharuskan melakukan absensi menggunakan peta Global Positioning System (GPS). Baca juga: Bule Inggris yang Bunuh Polisi Bali Bebas, Kenakan Celana Pendek Keluar Lapas Kerobokan

Jika ditemukan pelanggaran, akan diberi sanksi mulai dari surat teguran tertulis dan lain sebagainya. "Keputusan pelarangan ini sangat mendadak. Tapi itulah aturan yang harus ditegakkan, karena kita ingin memutus mata rantai COVID-19. Sebab, biasanya kasus COVID-19 naik ketika ada libur panjang," tandas Nurkholis.

Baca juga: 221 TKI Dijemput Pemkab Batubara Dari Malaysia Akibat Lockdwon

Diketahui, dalam SE Menpan-RB disebutkan, jika ada pegawai ASN dan keluarganya yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Libur Panjang Dongkrak...
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Mal, APPBI Optimistis Sektor Ritel Tetap Bergairah
50.342 Kendaraan dari...
50.342 Kendaraan dari Arah Trans Jawa Kembali ke Jakarta
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
Usai Libur Panjang,...
Usai Libur Panjang, Arus Kendaraan Masuk Jabotabek Diperkirakan Naik Mulai Hari Ini dan Besok
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Syarat Naik Pesawat...
Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved