Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian
Kamis, 11 Februari 2021 - 12:37 WIB
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlibur atau bepergian ke luar kota selama periode libur Imlek. Yakni selama 11-14 Februari 2021.
Kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) No. 4/2021 tertanggal 9 Februari 2021 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Untuk memastikan penegakan aturan ini, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jatim dengan menempatkan petugas di perbatasan. Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis," ujar Kholis.
Mantan Kepala Biro Organisasi Jatim tersebut menambahkan, selain melakukan penjagaan di perbatasan , ASN juga diharuskan melakukan absensi menggunakan peta Global Positioning System (GPS).
Jika ditemukan pelanggaran, akan diberi sanksi mulai dari surat teguran tertulis dan lain sebagainya. "Keputusan pelarangan ini sangat mendadak. Tapi itulah aturan yang harus ditegakkan, karena kita ingin memutus mata rantai COVID-19. Sebab, biasanya kasus COVID-19 naik ketika ada libur panjang," tandas Nurkholis.
Diketahui, dalam SE Menpan-RB disebutkan, jika ada pegawai ASN dan keluarganya yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) No. 4/2021 tertanggal 9 Februari 2021 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Untuk memastikan penegakan aturan ini, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jatim dengan menempatkan petugas di perbatasan. Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis," ujar Kholis.
Mantan Kepala Biro Organisasi Jatim tersebut menambahkan, selain melakukan penjagaan di perbatasan , ASN juga diharuskan melakukan absensi menggunakan peta Global Positioning System (GPS).
Baca Juga
Jika ditemukan pelanggaran, akan diberi sanksi mulai dari surat teguran tertulis dan lain sebagainya. "Keputusan pelarangan ini sangat mendadak. Tapi itulah aturan yang harus ditegakkan, karena kita ingin memutus mata rantai COVID-19. Sebab, biasanya kasus COVID-19 naik ketika ada libur panjang," tandas Nurkholis.
Diketahui, dalam SE Menpan-RB disebutkan, jika ada pegawai ASN dan keluarganya yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(eyt)
tulis komentar anda