Libur Imlek, ASN Pemprov Jabar Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Kamis, 11 Februari 2021 - 12:35 WIB
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN)-nya bepergian ke luar daerah selama libur panjang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, mulai Jumat (12/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021) mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19. "Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021). Baca Juga: Penjualan Pernak-pernik Imlek di Medan Turun Drastis
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.
Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, kata dia, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19. "Dalam konteks penanganan COVID-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai COVID-19," katanya.
Setiawan juga mengatakan, seluruh kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. Jika kedapatan melanggar, ASN bersangkutan akan menerima sanksi. "Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tegasnya lagi.
Setiawan pun mengimbau seluruh masyarakat Jabar untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat. "Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa COVID-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif COVID-19 dapat meningkat," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar, Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur panjang Tahun Baru Imlek. "Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," kata Ade.
Dia berharap, dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus COVID-19 .
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19. "Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021). Baca Juga: Penjualan Pernak-pernik Imlek di Medan Turun Drastis
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.
Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, kata dia, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19. "Dalam konteks penanganan COVID-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai COVID-19," katanya.
Setiawan juga mengatakan, seluruh kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. Jika kedapatan melanggar, ASN bersangkutan akan menerima sanksi. "Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tegasnya lagi.
Setiawan pun mengimbau seluruh masyarakat Jabar untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat. "Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa COVID-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif COVID-19 dapat meningkat," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar, Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur panjang Tahun Baru Imlek. "Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," kata Ade.
Dia berharap, dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus COVID-19 .
(don)
tulis komentar anda