Ajakan Perkawinan Anak Semakin Meresahkan dan Kontra Produktif
Kamis, 11 Februari 2021 - 10:02 WIB
“Di samping itu juga, akibat perkawinan anak sangat berdampak pada kualitas SDM dan kemiskinan. Anak yang kawin usia muda akan cenderung putus sekolah, kemudian ketika masuk ke dunia kerja, dengan pendidikan yang rendah maka upah yang diterima menjadi rendah dan kemiskinan akan bertambah,” kata Andri, Kamis (11/2/2021). Baca juga: Pria 48 Tahun Nikahi Anak Perempuan 13 Tahun, Dijadikan Istri Kelima
Ia melanjutkan, pada awal 2021 sebenarnya telah diterbitkan SE Gubernur Jawa Timur Nomor. 810 Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak kepada Bupati/Walikota se- Jawa Timur yang bertujuan meningkatkan perlindungan anak. Termasuk memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk.
Makanya, katanya, ajakan untuk melakukan perkawinan anak oleh Aisha Weddings menjadi kontra produktif dan berakibat buruk bagi generasi muda di Jawa Timur. Dari hasil sensus penduduk terdapat 23,96% termasuk Generasi Z yang perkiraan usia sekarang 8-23 tahun. “Dengan data itu, Jawa Timur akan kehilangan satu generasi ke depannya bila ajakan ini tidak segera dicegah,” jelasnya.
Ia menambahkan, menurut data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Surabaya, perkawinan anak, usia di bawah 19 tahun laki-laki dan usia di bawah 16 tahun perempuan, di Jawa Timur meningkat dari 2019 sebanyak 3,29% (11.211 perkawinan anak dari 340.613 perkawinan) menjadi 4,79% (9.453 dari 197.068), dan pengajuan dispensasi perkawinan lebih banyak dari pihak perempuan.
“Akibat perkawinan anak juga sebagai pemicu munculnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data Simfoni (Sistem Informasi Online Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) di Jawa Timur menunjukkan adanya 2.001 kekerasan yang 38,9% diantaranya kekerasan seksual dan kejadiannya 60,9% di Rumah Tangga,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pada awal 2021 sebenarnya telah diterbitkan SE Gubernur Jawa Timur Nomor. 810 Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak kepada Bupati/Walikota se- Jawa Timur yang bertujuan meningkatkan perlindungan anak. Termasuk memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk.
Makanya, katanya, ajakan untuk melakukan perkawinan anak oleh Aisha Weddings menjadi kontra produktif dan berakibat buruk bagi generasi muda di Jawa Timur. Dari hasil sensus penduduk terdapat 23,96% termasuk Generasi Z yang perkiraan usia sekarang 8-23 tahun. “Dengan data itu, Jawa Timur akan kehilangan satu generasi ke depannya bila ajakan ini tidak segera dicegah,” jelasnya.
Ia menambahkan, menurut data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Surabaya, perkawinan anak, usia di bawah 19 tahun laki-laki dan usia di bawah 16 tahun perempuan, di Jawa Timur meningkat dari 2019 sebanyak 3,29% (11.211 perkawinan anak dari 340.613 perkawinan) menjadi 4,79% (9.453 dari 197.068), dan pengajuan dispensasi perkawinan lebih banyak dari pihak perempuan.
“Akibat perkawinan anak juga sebagai pemicu munculnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data Simfoni (Sistem Informasi Online Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) di Jawa Timur menunjukkan adanya 2.001 kekerasan yang 38,9% diantaranya kekerasan seksual dan kejadiannya 60,9% di Rumah Tangga,” ungkapnya.
Lihat Juga :