Uang Rp200 Juta Dikembalikan, Kuasa Hukum: Bukti Terjadi Kesalahan dan Pemerasan di Polsek Medan Helvetia

Rabu, 10 Februari 2021 - 22:29 WIB
Namun lanjut Jefri, mobil dan handphone miliknya belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia. Dia mengaku, total kerugian yang dialaminya atas kasus pemerasan tersebut, sedikitnya mencapai Rp500 juta. “Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp200 juta, mobil dan Hp sedikitnya Rp500 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Diduga Peras Warga, Kapolda Sumut Copot Wakapolsek Helvetia AKP DK

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Roni menjelaskan, dengan dikembalikannya uang tersebut, makan diindikasikan bahwa dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu terbukti.

“Artinya dengan telah dikembalikannya uang itu dan telah diterima korban dari oknum Polsek Medan Helvetia. Hal ini juga telah disampaikan ke Paminal Propam Polda Sumut,” katanya.

Kemudian kata Roni, mobil milik korban yang ditahan, posisinya tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia, tetapi sudah berada di Mapolda Sumut. Namun, tidak tahu apa statusnya. “Itu juga menjadi bukti bagi kita, bahwasanya dugaan perampasan itu kuat kebenarannya bahwa mobil itu memang ada di sini (Mapolda Sumut),” ungkap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!