Uang Rp200 Juta Dikembalikan, Kuasa Hukum: Bukti Terjadi Kesalahan dan Pemerasan di Polsek Medan Helvetia
Rabu, 10 Februari 2021 - 22:29 WIB
Muhammad Jefri Suprayudi didampingi Kuasa Hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners, kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut, di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Rabu (10/2/2021). Foto: iNews TV/Aminoer Rasyid
MEDAN - Muhammad Jefri Suprayudi didampingi Kuasa Hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Ditreskrimum Polda Sumut ), di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Rabu (10/2).
Kedatangan mereka bertujuan, mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia.
Baca juga: Diduga Diperas Wakapolsek Medan Helvetia, Jefri Penuhi Panggilan Polda Sumut
“Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban Jefri. Namun tidak genap Rp200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp199 juta, dengan rincian, Rp100 juta secara cash (tunai) dan Rp99 juta secara transfer,” ujar Jefri didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung SH, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Irvan Viktor Gultom SH, kepada sejumlah wartawan, dalam temu pers, usai mereka menemui pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Kedatangan mereka bertujuan, mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia.
Baca juga: Diduga Diperas Wakapolsek Medan Helvetia, Jefri Penuhi Panggilan Polda Sumut
“Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban Jefri. Namun tidak genap Rp200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp199 juta, dengan rincian, Rp100 juta secara cash (tunai) dan Rp99 juta secara transfer,” ujar Jefri didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung SH, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Irvan Viktor Gultom SH, kepada sejumlah wartawan, dalam temu pers, usai mereka menemui pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Lihat Juga :