33 Hari Tinggalkan Dinas, Serda RS Diproses Hukum

Rabu, 10 Februari 2021 - 21:14 WIB
Sementara, terdakwa sendiri dalam persidangan telah mengakui semua perbuatannya yang telah meninggalkan dinas selama 33 hari dan menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf serta meminta ampunan kepada Pengadilan.

“Alasan terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin dikarenakan ada permasalah keluarga. Terdakwa sendiri selama 18 tahun mengabdi di lingkungan militer, baru pertama kali ini terdakwa melakukan tindak pidana,” kata Mayor Chk Subiyatno.

Baca juga: Sok Jagoan, Pria Bersenjata Tajam Pelaku Penganiayaan di Pasar Bersehati Dibekuk

Pelaksanaan persidangan ini tetap mematuhi Standar Protocol COVID-19 dengan mewajibkan semua pengunjung sidang termasuk Hakim, Oditur Militer, Penasihat hukum, Terdakwa maupun Saksi menggunakan masker, mengecek suhu badan dan menjaga jarak.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!