33 Hari Tinggalkan Dinas, Serda RS Diproses Hukum

Rabu, 10 Februari 2021 - 21:14 WIB
loading...
33 Hari Tinggalkan Dinas,...
Suasana Sidang Pengadilan Militer III-17 Manado yang menyidangkan 4 perkara salah satunya perkara desersi yang diduga dilakukan oleh terdakwa Serda RS. Foto: iNews/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Pengadilan Militer III-17 Manado menyidangkan 4 perkara salah satunya adalah perkara desersi yang diduga dilakukan oleh terdakwa atas nama Serda RS.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer disebutkan bahwa Terdakwa pada tanggal 19 Agustus tahun 2020 sampai dengan tanggal 20 September tahun 2020 di Jalan Teling Atas Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara , telah melakukan tindak pidana militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu lebih lama dari 30 hari atau desersi.

Baca juga: Terlibat Penganiayaan, 3 Anggota TNI Disidang di Pengadilan Militer III-17 Manado

Juru Bicara Pengadilan Militer III-17 Manado, Mayor Chk Subiyatno menjelaskan bahwa agenda sidang perkara desersi yang diduga dilakukan Serda RS telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan saksi, terdakwa dan barang bukti dan sidang akan dilanjutkan, Selasa (16/2/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan Oditur Militer.

Dalam pemeriksaan perkara ini Oditur Militer menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Letda Czi S, Serka S dan Serda G T dan dari semua saksi yang dihadirkan menjelaskan secara jelas tentang perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.

Baca juga: Kasus Positif COVID-19 Manado Mendekati Angka 14.000

Sementara, terdakwa sendiri dalam persidangan telah mengakui semua perbuatannya yang telah meninggalkan dinas selama 33 hari dan menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf serta meminta ampunan kepada Pengadilan.

“Alasan terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin dikarenakan ada permasalah keluarga. Terdakwa sendiri selama 18 tahun mengabdi di lingkungan militer, baru pertama kali ini terdakwa melakukan tindak pidana,” kata Mayor Chk Subiyatno.

Baca juga: Sok Jagoan, Pria Bersenjata Tajam Pelaku Penganiayaan di Pasar Bersehati Dibekuk

Pelaksanaan persidangan ini tetap mematuhi Standar Protocol COVID-19 dengan mewajibkan semua pengunjung sidang termasuk Hakim, Oditur Militer, Penasihat hukum, Terdakwa maupun Saksi menggunakan masker, mengecek suhu badan dan menjaga jarak.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Gempa M5,8 Guncang Bitung...
Gempa M5,8 Guncang Bitung Sulawesi Utara Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan
Serka Nasir Peragakan...
Serka Nasir Peragakan Cara Melilit Handuk ke Kacab Bank di Pengadilan Militer
PLN Icon Plus Dukung...
PLN Icon Plus Dukung Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
Rekomendasi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Hanya Karena Dukung...
Hanya Karena Dukung Iran, Presenter TV Cantik Kuwait Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved