33 Hari Tinggalkan Dinas, Serda RS Diproses Hukum

Rabu, 10 Februari 2021 - 21:14 WIB
Suasana Sidang Pengadilan Militer III-17 Manado yang menyidangkan 4 perkara salah satunya perkara desersi yang diduga dilakukan oleh terdakwa Serda RS. Foto: iNews/Arther Loupatty
MANADO - Pengadilan Militer III-17 Manado menyidangkan 4 perkara salah satunya adalah perkara desersi yang diduga dilakukan oleh terdakwa atas nama Serda RS.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer disebutkan bahwa Terdakwa pada tanggal 19 Agustus tahun 2020 sampai dengan tanggal 20 September tahun 2020 di Jalan Teling Atas Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara , telah melakukan tindak pidana militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu lebih lama dari 30 hari atau desersi.





Juru Bicara Pengadilan Militer III-17 Manado, Mayor Chk Subiyatno menjelaskan bahwa agenda sidang perkara desersi yang diduga dilakukan Serda RS telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan saksi, terdakwa dan barang bukti dan sidang akan dilanjutkan, Selasa (16/2/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan Oditur Militer.

Dalam pemeriksaan perkara ini Oditur Militer menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Letda Czi S, Serka S dan Serda G T dan dari semua saksi yang dihadirkan menjelaskan secara jelas tentang perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.



Sementara, terdakwa sendiri dalam persidangan telah mengakui semua perbuatannya yang telah meninggalkan dinas selama 33 hari dan menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf serta meminta ampunan kepada Pengadilan.

“Alasan terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin dikarenakan ada permasalah keluarga. Terdakwa sendiri selama 18 tahun mengabdi di lingkungan militer, baru pertama kali ini terdakwa melakukan tindak pidana,” kata Mayor Chk Subiyatno.



Pelaksanaan persidangan ini tetap mematuhi Standar Protocol COVID-19 dengan mewajibkan semua pengunjung sidang termasuk Hakim, Oditur Militer, Penasihat hukum, Terdakwa maupun Saksi menggunakan masker, mengecek suhu badan dan menjaga jarak.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content