Digerebek Polisi Pengedar Narkoba Buang 37,52 Gram Sabu dalam Septic Tank

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:33 WIB
Berdasarkan penyelidikan diketahui tersangka memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang napi yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari.

Baca juga : Kasus 46 Kg Sabu Terus Dikembangkan, Polda Kepri Kerjasama dengan Hubinter dan Polisi Malaysia



“Dari hasil pemeriksaan tes urin di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari tersangka diketahui sebagai pengguna aktif. Kita mengenakan Pasal 114 Ayat 2 subsidair 112 Ayat 2 terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!