Digerebek Polisi Pengedar Narkoba Buang 37,52 Gram Sabu dalam Septic Tank

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:33 WIB
MEP seorang pengedar narkotika di Kendari, Sulawesi Tenggara nekat membuang sabu ke dalam septic tank saat akan ditangkap petugas Subdit II Narkoba Polda Sultra. Foto iNews TV/F Tamenk
KENDARI - MEP (24) seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap petugas Subdit II Narkoba Polda Sultra di sebuah rumah di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat akan ditangkap tersangka MEP berbuat ulah dimana untuk mengelabuhi petugas sabu seberat 37,52 gram yang disimpan dalam 32 bungkusan di buang pelaku ke dalam saluran pembuangan (septic tank ).

Namun Tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulawesi berhasil mengamankan 37,52 gram sabu yang disimpan dalam 32 bungkusan kecil yang telah dibuang pelaku ke dalam lubang septic tank .



Baca : Edar dan Pakai Pil Koplo, 4 Pemuda Ini Masuk Bui

“Aksi yang dilakukan MEP membuang sabu ke dalam lubang WC ini untuk mengelabui petugas. Namun setelah dilakukan pembongkaran pada septic tank petugas berhasil menemukan barang haram tersebut,” kata AKBP Abdul Kadir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!