Diperkosa Empat Pemuda Usai Pesta Miras, Gadis Belia Meregang Nyawa
Rabu, 10 Februari 2021 - 17:53 WIB
CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon meringkus tiga tersangka pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/2/2021) siang. Ketiga tersangka yakni R, M dan AS.
Korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMP digilir empat tersangka yang sebelumnya mencekokinya dengan miras oplosan . Korban dan satu tersangka tewas beberapa hari setelah kejadian diduga mengalami overdosis Miras oplosan.
Kasus ini bermula saat petugas mengidentifikasi kematian korban yang berada di rumah rekan korban. Usut punya usut kematian, gadis lima belas tahun itu melibatkan empat tersangka termasuk tersangka AS yang merupakan rekan korban. Baca: Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku sempat melakukan pesta miras oplosan bersama korban yang dijemput di rumahnya. Dalam keadaan mabuk, korban digilir oleh empat tersangka hingga korban tewas. Namun, sebelum akhirnya tewas, korban sempat diinapkan di rumah rekan sekolahnya. Bahkan, satu hari setelah kejadian salah satu tersangka yakni AJ tewas diduga overdosis minuman keras. Baca: Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa pakaian dan botol minuman keras. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkas Kombespol Syahduddi, Kapolresta Cirebon.
Korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMP digilir empat tersangka yang sebelumnya mencekokinya dengan miras oplosan . Korban dan satu tersangka tewas beberapa hari setelah kejadian diduga mengalami overdosis Miras oplosan.
Kasus ini bermula saat petugas mengidentifikasi kematian korban yang berada di rumah rekan korban. Usut punya usut kematian, gadis lima belas tahun itu melibatkan empat tersangka termasuk tersangka AS yang merupakan rekan korban. Baca: Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku sempat melakukan pesta miras oplosan bersama korban yang dijemput di rumahnya. Dalam keadaan mabuk, korban digilir oleh empat tersangka hingga korban tewas. Namun, sebelum akhirnya tewas, korban sempat diinapkan di rumah rekan sekolahnya. Bahkan, satu hari setelah kejadian salah satu tersangka yakni AJ tewas diduga overdosis minuman keras. Baca: Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa pakaian dan botol minuman keras. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkas Kombespol Syahduddi, Kapolresta Cirebon.
(nag)
tulis komentar anda