Rencana Perpisahan Bupati Blitar Ke Luar Kota Dibenarkan, Tapi Batal karena SE Menpan RB

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:30 WIB


Acara perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar tersebut diakui sudah disiapkan lama. Hal itu mengingat pada bulan Februari ini, masa jabatan mereka (2016-2021) telah berakhir. Namun karena ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai antisipasi penyebaran virus COVID-19, rencana gagal direalisasikan dan diundur.

"Sebenarnya sudah disiapkan lama," kata Mujianto. Paska pelaksanaan PPKM Jilid II, acara akan kembali direalisasikan. Namun ternyata pemerintah melanjutkan dengan PPKM mikro. Kendati demikian acara akan tetap digelar secara diam diam. Informasi yang dihimpun, setiap ASN yang diundang ditarik iuran Rp2,2 juta.

Mujianto menegaskan, semua itu masih dalam rencana. "Undangan juga belum disebar," kata Mujianto. Berhubung terbit SE Menteri PAN RB No 4 Tahun 2021 yang melarang ASN bepergian ke luar kota atau mudik selama libur tahun baru Imlek 2021 (11-14 Februari), Mujianto menegaskan acara tidak jadi dilaksanakan.

Dalam komunikasi yang dilakukan, Mujianto juga menerima masukan dari forkopimda dan ulama yang meminta acara perpisahan di Kota Batu tidak jadi dilaksanakan. Hal itu mengingat saat ini masih berlangsung PPKM mikro. Sebagai gantinya, pihaknya menyarankan acara perpisahan digelar di wilayah Kabupaten Blitar.

Pelaksanaanya dilakukan secara sederhana dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Misalnya berkomunikasi secara virtual. "Pelepasan tetap ada tapi digelar di Blitar dengan sederhana. Namun semua tergantung keputusan beliaunya (Bupati Blitar)," kata Mujianto menjelaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!