Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Pasangkayu Gelar Rakor PPKM

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:42 WIB
Salah satu langkah yang kita ambil saat ini, lanjut Bupati Pasangkayu dua periode ini, para ASN kita batasi hanya dapat masuk 50 persen dari jumlah ASN yang ada di setiap OPD dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dia menegaskan, karena di wilayahnya sering melaksanakan pesta perkawinan diharapkan juga diberlakukan protokol kesehatan dengan ketat, agar daerah kita ini benar-benar dapat bersih dari virus ini.

Rakor yang diikuti Sekkab Firman, Dandim 1427/ Pasangkayu Novyaldi, Kapolres Leo H Siagian, para Staf Ahli Bupati, asisten Sekretariat Daerah dan para OPD tersebut menghasilkan keputusan: kesatu, membatasi pesta perkawinan maksimal dihadiri 100 orang dan tidak ada kegiatan malam hari dan tidak ada musik.

Kedua, kafe dan rumah makan maksimal pengunjung 50% dari jumlah kursi dengan jaga jarak. Ketiga, operasi yustisi tetap dilaksanakan lebih ketat lagi. Keempat, semua tempat ibadah harus diberikan tanda pembatasan.

Kelima, tempat keramaian akan dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum digunakan. Keenam, pembentukan Posko-Posko di desa, dan ketujuh, menentukan tempat-tempat isolasi di desa masing-masing.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!