Dugaan Korupsi Dana COVID-19 di Sidimpuan, Kejari Panggil 46 Saksi Secara Maraton

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:24 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memanggil 46 saksi guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.

Ke-46 orang saksi yang dipanggil itu berasal dari pegawai penerima dana insentif dan surveilands. ”Surat pemanggilan mereka sudah dibuat pada 3 Februari 2021 dan dilayangkan ke kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada 4 Februari 2021,”ujar Kajari Padangsidimpuan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Nixon Lubis, kepada wartawan di ruangannya, Selasa (9/2/2021).



Lebih lanjut dia mengatakan, pada 8 Februari, sebanyak 11 orang saksi sudah datang untuk menghadiri panggilan. Dan Selasa 9 Februari 2021 sebanyak 11 orang.

”Untuk Rabu 10 Februari sebanyak 12 orang dan hari Kamis 11 Februari 2021 sebanyak 12 orang, jadi totalnya dalam minggu ini yang kita panggil secara maraton sebanyak 46 orang,”ungkapnya.

Dijelaskannya,setelah pemeriksaan 46 saksi, Kejari Padangsidimpuan akan kembali memanggil saksi yaitu verifikator baik dari UPTD Puskesmas Sadabuan dan Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. ”Rencananya, minggu depan dalam bulan ini kami akan memanggil para verifikator,”imbuhnya.

Baca juga: ILAJ Minta APH Usut Dugaan Pemborosan Dana Perjalanan Dinas Satpol PP Simalungun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!