Ahli Waris Korban Longsor Sumedang Terima Santunan Uang Tunai hingga Biaya Bulanan Seumur Hidup

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:06 WIB
"Jadi santunan tidak lama karena cepat diekseskusi dan langsung diberikan kepada yang berhak. Masing-masing mendapat JKM Rp42 juta dan ada juga yang mendapat JHT Rp3 juta," katanya.

Doni menuturkan, ada juga ahli waris yang mendapat biaya bulanan seumur hidup sebesar lebih dari Rp300.000. "Ada istrinya yang mendapat pensiun Rp300.000 lebih per orang seumur hidup. Jadi ini bervariasi," tuturnya.

Dony berharap, santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK ini bisa menumbuhkan minat para pekerja menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Jamsostek ini jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pekerja. Tidak hanya jangka pendek, tapi bisa jangka panjang," tegasnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen menambahkan, dari keenam pekerja yang menjadi korban longsong Cimanggung Sumedang, dua diantaranya adalah peserta BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci.

Baca juga: Belum Ada PPKM Mikro, Aktivitas di Bandung Masih Normal

Tidar mengatakan, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci menunaikan hak santunan JKM, JHT, dan JP kepada ahli waris Asep Saripudin dan Diding Hidayat. Keduanya merupakan tenaga kerja PT Coca Cola Bottling Indonesia.

Tidar menjelaskan bahwa hak yang didapatkan oleh kedua ahli waris korban longsor Sumedang, yakni santunan sebesar Rp109 juta yang meliputi manfaat JKM dan JHT.

Baca juga: Alun-alun Baru Majalengka Ramai Kunjungan, Warganet Singgung Prokes

Kedua ahli waris juga mendapatkan JP berkala setiap bulannya sebesar Rp356.600 serta bagi anak-anak kedua almarhum yang masih kecil diberikan beasiswa hingga masuk universitas oleh BPJAMSOSTEK.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content