5 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar di Gowa Capai Rp15 Juta

Selasa, 09 Februari 2021 - 17:50 WIB
Operasi yustisi yang digelar Pemkab Gowa di salah satu tempat. Operas yustisi selama lima hari menjaring 154 pelanggar. Foto: SINDOnews/Herni Amir
GOWA - Selama lima hari operasi yustisi di Kabupaten Gowa, total masyarakat yang kedapatan melanggar dan dikenai denda sebanyak 154 orang. Mereka terdiri atas 150 masyarakat umum, dua ASN , dan dua pelaku usaha. Total denda yang masuk ke kas daerah sebesar Rp15.650.000.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Alimuddin Tiro saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2021).



Baca juga: Operasi Yustisi Berakhir, Bupati Gowa Harap Warga Tetap Patuhi Prokes

"Total selama lima hari operasi yustisi kami mencatat sebanyak 154 pelanggar.Kalau masyarakat umum yang tidak pakai masker kami dendakan Rp100 ribuditambah swab, baik antigen atau PCR. ASN dua orang kita kenakan denda Rp150 karena mereka guru. Selanjutnya pelaku usaha yang juga positif 1 orang," kata Alimuddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!