Langgar Protokol Kesehatan, Kafe di Toraja Disegel Polisi

Selasa, 09 Februari 2021 - 17:16 WIB
Kafe di Kelurahan Rantelemo Kecamatan Makale Utara Toraja harus disegek polisi karena melanggar protokol kesehatan. Foto: Istimewa
TORAJA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja menggerebek dan menutup paksa salah satu kafe yakni Kafe Laruna, karena melanggar protokol kesehatan.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (7/2/2021) malam sekitar pukul 23.30 Wita, karena kafe tersebut menimbulkan kerumunan banyak orang di tempat hiburan malam (THM) yang berada di kelurahan Rantelemo Kecamatan Makale Utara.



Saat gabungan personel Polres Tana Toraja tiba di lokasi mendapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Tindakan pembubaran kerumunan pun dilakukan oleh aparat.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Kabupaten Toraja Utara Longsor

Pemilik kafe Laruna, kasir dan pelayan turut diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dimintai keterangan. Sementara pengunjung kafe yang sedang menikmati miras dipaksa untuk bubar.

Adanya indikasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, kafe Laruna langsung disegel dengan police line oleh polisi guna kepentingan proses hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!