2 Pelajar Ditetapkan Tersangka Penganiaya Anggota TNI di Bulukumba

Senin, 08 Februari 2021 - 21:33 WIB
Selain kedua tersangka, AKP Bayu menegaskan jika saat ini pihaknya masih mengejar dua orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) . Kedua DPO ini saat kejadian, sebutkan Bayu menendang korban hingga terjatuh dari motor.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap keduanya. Kami juga terus melakukan komunikasi kepada orang tuanya agar memberi informasi ke Polres jika mengetahui keberadaannya demi untuk kebaikan mereka berdua," imbuh AKP Bayu.



Sementara untuk kedua tersangka yang saat ini ditahan, disangkakan pasal 170 ayat 2 subs pasal 351 ayat 1 dan KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

Sedangkan korban yang diketahui bertugas di Kodim 1411 Bulukumba saat ini diketahui sudah membaik dan melakukan perawatan jalan di kediamannya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More