2 Pelajar Ditetapkan Tersangka Penganiaya Anggota TNI di Bulukumba

Senin, 08 Februari 2021 - 21:33 WIB
Polres Bulukumba menetapkan dua orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota TNI. Foto: SINDOnews/Eky Hendrawan
BULUKUMBA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Sertu Akbar.

Kedua orang tersangka berinisial MAH (18) dan NFA (17). Mereka masih berstatus sebagai pelajar.



Kepala Satreskrim Polres Bulukumba , AKP Bayu Wicaksono menjelaskan, kedua tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Tersangka NFA ini yang memarangi korban pada kepala bagian sebelah kiri dan tersangka MAH ini yang berada dibelakang korban setelah diparangi melepaskan anak panah dan mengenai punggung belakang sebelah kanan korban," ungkapnya, Senin (8/2/2021).



Selain itu, AKP Bayu juga mengungkapkan kronologi saat keduanya beraksi. Awalnya korban berniat menegur sekelompok remaja yang melakukan balapan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, pada Minggu 24 Januari dini hari lalu.

"Sekelompok remaja tersebut tidak menerima teguran korban sehingga motor yang dikendarai oleh korban saat itu dipepet ke trotoar dan ditendang oleh pelaku dan terjadilah penganiayaan ," paparnya.



Beruntung korban bisa menyelamatkan diri dan langsung menuju RSUD Bulukumba untuk mendapatkan pertolongan setelah menerima luka tebas dan panah dari pelaku.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More