Pelaku Jambret Dukuh Kupang Dibekuk Polrestabes Surabaya

Senin, 08 Februari 2021 - 14:23 WIB
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Jumat (5/2/2021), kami berhasil menangkap pelaku (Joshua) di Jalan Pakis Gunung. Sedangkan pelaku lain, A melarikan diri,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia, Senin (8/2/2021).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjambret dan juga dua buah handphone. Baca juga: Usai Ambil Gaji, Pensiunan Guru Wanita Ini Dijembret di Fly Over Depan Mapolda Sumsel

Satu handphone milik pelaku dan satu lagi milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana dengan penjara paling lama sembilan tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!