Pelaku Jambret Dukuh Kupang Dibekuk Polrestabes Surabaya
Senin, 08 Februari 2021 - 14:23 WIB
SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Joshua Lutfian Ramadhan (18), pelaku penjambretan terhadap seorang perempuan di depan klinik dokter gigi di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya. Sementara seorang lagi, A yang merupakan rekan Joshua berhasil kabur dan hingga kini masih dalam kejaran petugas.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Jumat (29/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban, Sri Wulandari (23), naik sepeda motor dan melintas di Dukuh Kupang Barat. Korban diikuti dua orang, yakni A selaku joki dan Joshiko yang bertugas merampas. Kedua pelaku lantas memepet sepeda motor korban dan merampas tas yang dibawanya. Tak ingin berpindah tangan, korban berupaya mempertahankan tas berisi handphone tersebut. Baca juga:
Butuh Uang untuk Beli Obat Orang Tuanya, Pemuda Ini Nekat Menjambret
Namun, tas itu akhirnya lepas dan berhasil dibawa kabur kedua pelaku. Korban berupaya mengejar. Sayangnya, pelaku justru menendang korban dan membuat Sri terjatuh dan mengalami luka-luka. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polrestabes Surabaya.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Jumat (5/2/2021), kami berhasil menangkap pelaku (Joshua) di Jalan Pakis Gunung. Sedangkan pelaku lain, A melarikan diri,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia, Senin (8/2/2021).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjambret dan juga dua buah handphone.
Satu handphone milik pelaku dan satu lagi milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana dengan penjara paling lama sembilan tahun.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Jumat (29/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban, Sri Wulandari (23), naik sepeda motor dan melintas di Dukuh Kupang Barat. Korban diikuti dua orang, yakni A selaku joki dan Joshiko yang bertugas merampas. Kedua pelaku lantas memepet sepeda motor korban dan merampas tas yang dibawanya. Tak ingin berpindah tangan, korban berupaya mempertahankan tas berisi handphone tersebut. Baca juga:
Butuh Uang untuk Beli Obat Orang Tuanya, Pemuda Ini Nekat Menjambret
Namun, tas itu akhirnya lepas dan berhasil dibawa kabur kedua pelaku. Korban berupaya mengejar. Sayangnya, pelaku justru menendang korban dan membuat Sri terjatuh dan mengalami luka-luka. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polrestabes Surabaya.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Jumat (5/2/2021), kami berhasil menangkap pelaku (Joshua) di Jalan Pakis Gunung. Sedangkan pelaku lain, A melarikan diri,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia, Senin (8/2/2021).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjambret dan juga dua buah handphone.
Baca Juga
Satu handphone milik pelaku dan satu lagi milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana dengan penjara paling lama sembilan tahun.
(don)
tulis komentar anda