Prostitusi Anak Marak di Jatim, Medsos Jadi Etalase
Minggu, 07 Februari 2021 - 11:58 WIB
“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak di bawah umur, agar lebih mudah mendapatkan korban. Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook tertentu dengan tujuan mencari pelanggan,” kata Andri, panggilan akrabnya, Minggu (7/2/2021).
Ia melanjutkan, persoalan baru yang saat ini muncul adalah korban dan resellernya masih berusia anak, yakni di bawah 18 tahun. Sejatinya untuk perlindungan anak itu merupakan tanggung jawab semua pihak. Pasal 72 UU Perlindungan Anak mencantumkan: pada ayat (1) Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok; dan pada ayat (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, dan dunia usaha.
“Dalam Inpres No. 5/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Anak menginstruksikan Gubernur/Bupati/Walikota untuk meningkatkan peran aktif aparatur pemerintah daerah dan komunitas lokal dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, tragedi prostitusi online anak ini bisa menjadi fenomena gunung es. Modus semacam ini kemungkinan banyak terjadi di beberapa daerah lagi, hanya saja belum terkuak sampai saat ini. “Prostitusi online anak harus dipahami sebagai paradigma outcome, di mana upaya pencegahan jauh lebih penting ketimbang menangani kasus,” tegasnya.
Andri menegaskan, konsep Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dapat memberikan solusi pencegahan munculnya kembali prostitusi online anak ini. PATBM merupakan upaya pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri.
Ia melanjutkan, persoalan baru yang saat ini muncul adalah korban dan resellernya masih berusia anak, yakni di bawah 18 tahun. Sejatinya untuk perlindungan anak itu merupakan tanggung jawab semua pihak. Pasal 72 UU Perlindungan Anak mencantumkan: pada ayat (1) Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok; dan pada ayat (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, dan dunia usaha.
“Dalam Inpres No. 5/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Anak menginstruksikan Gubernur/Bupati/Walikota untuk meningkatkan peran aktif aparatur pemerintah daerah dan komunitas lokal dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, tragedi prostitusi online anak ini bisa menjadi fenomena gunung es. Modus semacam ini kemungkinan banyak terjadi di beberapa daerah lagi, hanya saja belum terkuak sampai saat ini. “Prostitusi online anak harus dipahami sebagai paradigma outcome, di mana upaya pencegahan jauh lebih penting ketimbang menangani kasus,” tegasnya.
Andri menegaskan, konsep Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dapat memberikan solusi pencegahan munculnya kembali prostitusi online anak ini. PATBM merupakan upaya pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri.