Mahasiswa Jadi Germo PSK Online di Serpong, Berapa Dapat Untung Sekali Kencan?

Minggu, 07 Februari 2021 - 06:01 WIB
(Baca juga: PSK 17 Tahun di Bintaro Bertarif Rp1 Juta, Layani Tamu hingga 5 Orang Sehari)

"Jadi, dalam beberapa jam mereka sudah melayani 8 orang. Itu penginapan, kos-kosan," ungkapnya.

Selanjutnya, ketiga germo dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 296 dan %06 KUHP dengan ancaman masing-masing 1,4 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!