Mahasiswa Jadi Germo PSK Online di Serpong, Berapa Dapat Untung Sekali Kencan?

Minggu, 07 Februari 2021 - 06:01 WIB
loading...
Mahasiswa Jadi Germo...
Seorang mahasiswa dan dua orang pria diamankan polisi terkait prostitusi terselubung di sebuah penginapan di kawasan Serpong, Tangsel. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang mahasiswa berinisial RA bin SAW (23) diamankan polisi bersama dua orang pria, yakni R alias A bin D (30), dan H alias R bin CNK (31). Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui prostitusi.

Baca juga: Prostitusi Terselubung di BSD Terbongkar, 26 PSK dan Hidung Belang Diamankan Lagi Asyik Ngamar

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, ketiga pria yang diamankan itu diduga terlibat dalam prostitusi terselubung di tempat penginapan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

"Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp300 ribu sampai Rp700 ribu," kata Angga, di Polres Tangsel, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: 4 ABG Pekerja Seks Komersial, Ternyata Disewa Seorang Pengusaha

Dalam setiap kali transaksi seksual, masing-masing mucikari itu mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dari tiap PSK yang ditawarkan. Tidak hanya menyiapkan PSK, germo ini juga menyiapkan tempatnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana menambahkan, tempat penginapan di Jalan Boulevard Residence itu sudah pernah digerebek dalam kasus yang sama.

Baca juga: Prostitusi di Kawasan Puncak Kembali Terbongkar, Tarif Sekali Kencan Rp500 Ribu

"Sebelumnya, di tempat itu kami pernah melakukan penindakan satu kali. Beberapa waktu berselang tidak ada lagi. Tetapi sekarang muncul lagi. Ini masih kami dalami apakah mereka orang yang sama atau beda," katanya.

Saat menggerebek pihaknya menemukan delapan pasangan yang sedang asyik berhubungan badan, dengan bukti kondom bekas pakai, dua kotak kondom baru, satu kotak tisu basah dan buku tamu.

(Baca juga: PSK 17 Tahun di Bintaro Bertarif Rp1 Juta, Layani Tamu hingga 5 Orang Sehari)

"Jadi, dalam beberapa jam mereka sudah melayani 8 orang. Itu penginapan, kos-kosan," ungkapnya.

Selanjutnya, ketiga germo dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 296 dan %06 KUHP dengan ancaman masing-masing 1,4 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved