5 Bulan Buron, Manager Perusahan Sawit Abal-abal Pemerkosa dan Penganiaya Wanita Dibekuk
Sabtu, 06 Februari 2021 - 20:49 WIB
Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Bawa Istri Orang, Mobil Kades di Rembang Dirusak di Jalur Pantura
"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (Sigit Dzakwan)
Baca juga: Bawa Istri Orang, Mobil Kades di Rembang Dirusak di Jalur Pantura
"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (Sigit Dzakwan)
(sms)