Diduga Sebar Hoaks, PT KLM Laporkan Akun Facebook Maimon Herawati ke Polda Jatim

Sabtu, 06 Februari 2021 - 13:49 WIB
PT KLM melaporkan akun facebook atas nama Maimon Herawati (Muthmainnah- May Moon) ke Polda Jatim lantaran diduga menyebarkan kabar bohong.
SURABAYA - PT Karya Laili Mendunia (KLM), distributor tunggal produk minuman Serbuk Laili Waiteu melaporkan akun facebook atas nama "Maimon Herawati (Muthmainnah- May Moon)" ke Polda Jatim lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong.

Laporan tersebut diterima bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor TBL-B/08/I/RES.2.5./2021/SUS/SPKT Polda Jatim tanggal 28 Januari 2021. "Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi terbuka yang kami sampaikan beberapa waktu lalu," kata Kuasa Hukum PT KLM, Mulyadi, Sabtu (6/2/2021).

Pihaknya berharap, pemilik akun "Maimon Herawati" bisa menghadapi proses hukum secara bertanggung jawab. Akun ini dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Eloktronik (ITE) pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.



Baca juga: Polisi-TNI di Kota Malang Bagikan Masker dan Imbau Terapkan 5 M

"Kami meminta semua akun yang menyebarkan kabar tidak kredibel, terutama akun "Maimon Herawati" agar menghentikan pembuatan narasi negatif tanpa cover both side terhadap produk Laili Waiteu," ujar Mulyadi.

Official Humas PT KLM, M Ridwan Yusuf menyampaikan, upaya pelaporan akun "Maimon Herawati" lantaran perusahaan merasa dirugikan terhadap postingan-postingan yang bersangkutan. "Kami pernah mengajak akun "Maimon Herawati" untuk mengklarifikasi terhadap ujaran-ujaran kebencian yang ditujukan kepada produk Laili Waiteu. Namun, akun terlapor tidak menanggapi hal itu," jelasnya.

Baca juga: Pernah Mesum dengan Anggota DPRD, ASN Seksi Ini Kini Terjerat Penipuan CPNS

Dia menyatakan, akibat dari penyebaran postingan dalam akun "Maimon Herawati" tidak sedikit konsumen maupun tim agen yang mempercayai kabar-kabar yang tidak bertanggung jawab itu. Postingan akun ini dengan terang-terangan menghasut konsumen agar tidak lagi mengkonsumsi Laili Waiteu.

"Produk ini berijin BPOM dan dalam proses pengajuan Halal MUI. Kami meminta agar konsumen tidak mudah terprovokasi untuk menyebar berita bohong," katanya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content