Jajakan Gadis Ingusan untuk Pemuas Seks, Warga Sidoarjo Diringkus Polda Jatim

Selasa, 26 Januari 2021 - 15:53 WIB
loading...
Jajakan Gadis Ingusan untuk Pemuas Seks, Warga Sidoarjo Diringkus Polda Jatim
AP (21) warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, saat diamankan di Mapokda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, meringkus AP (21) warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dia diduga mempekerjakan anak-anak gadis untuk kegiatan prostitusi .



Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi menyebutkan, bahwa tersangka ini menjual korban kepada konsumen melalui grup media sosial Facebook bernama "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup WhatshApp (WA) atas nama "Beragam Kreasi JATIM". "Disinyalir korban yang dijual AP lebih dari satu orang," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (26/1/2021).



Awalnya, patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan chat prostitusi di media sosial via WA dan Facebook. Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya. "Tarif yang ditawarkan oleh mucikari ini bervarisi. Antara Rp500 ribu-2 juta. Korban yang dijual ke konsumen ini masih anak-anak, yakni usia 15 tahun," katanya.

Dia menjelaskan, sebelum menawarkan ke konsumen , tersangka mengirimkan foto kepada konsumen. Jika memang sepakat harga dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi sesuai dengan kesepakatan.

Tersangka nanti yang akan mengantar korban ke lokasi yang sudah disepakati. Antara tersangka dan korban, lanjut dia, sudah saling mengenal. "Tersangka ini statusnya mahasiswa di salah satu perguruan tinggi," terangnya.

Usai dilakukan patroli cyber, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah ponsel milik tersangka dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat WA. "Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkas Zulham.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)