Sepasang Remaja di Jepara Nekat Aborsi Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Sabtu, 06 Februari 2021 - 09:41 WIB
“Dengan berbekal searching internet mereka memutuskan aborsi dengan meminum obat pereda asam lambung yang dibeli melalui online,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika.

Sebagai barang bukti polisi mengamankan selembar kain, telepon genggam serta bungkus pil obat pereda asam lambung yang dipakai menggugurkan kandungan.

Baca juga: Vatikan Perbolehkan Vaksin COVID-19 Gunakan Sel Janin yang Diaborsi

“Kedua tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!