Butuh Uang untuk Beli Obat Orang Tuanya, Pemuda Ini Nekat Menjambret
Sabtu, 06 Februari 2021 - 00:26 WIB
TEBING TINGGI - Berbakti kepada orang tua, tentunya sudah menjadi kewajiban seorang anak. Apalagi saat orang tua sedang sakit. Tetapi tidak dengan cara menjambret , seperti yang dilakukan M Erwansyah alias Wawan (21).
Dengan alasan butuh uang untuk membeli obat orang tuanya yang sedang sakit, pemuda asal Desa Suka Dame, Kabupaten Serdang Bedagai, nekat menjambret di Jalan Tusam Kota Tebing Tinggi.
Usai menjabret , pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Penangkapan ini berawal dari laporan korban penjambretan , Dumaria Samosir, warga Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi.
Dalam laporanya, korban mengatakan, saat melintas di Jalan Sutoyo dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dijambret oleh dua orang yang juga mengendarai sepeda motor. "Pelaku mengambil tas berisi uang Rp2 juta, dan ponsel," ungkapnya.
Saat diperiksa petugas, Wawan mengaku nekat melakukan aksi penjambretan , karena butuh uang untuk membeli obat. "Saya butuh uang untuk beli obat orang tua, karena sedang sakit tulang," ujarnya dihadapan petugas.
Kanit Reserse Umum Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda Spn. Siregar mengatakan, telah berhasil menangkap pelaku penjambretan , usai menerima laporang dari korban. "Pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama, dan sudah berulang kali masuk penjara," tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Tebing Tinggi, guna menjalani proses penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lain, yang turut melakukan penjambretan .
Dengan alasan butuh uang untuk membeli obat orang tuanya yang sedang sakit, pemuda asal Desa Suka Dame, Kabupaten Serdang Bedagai, nekat menjambret di Jalan Tusam Kota Tebing Tinggi.
Usai menjabret , pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Penangkapan ini berawal dari laporan korban penjambretan , Dumaria Samosir, warga Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi.
Dalam laporanya, korban mengatakan, saat melintas di Jalan Sutoyo dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dijambret oleh dua orang yang juga mengendarai sepeda motor. "Pelaku mengambil tas berisi uang Rp2 juta, dan ponsel," ungkapnya.
Baca Juga
Saat diperiksa petugas, Wawan mengaku nekat melakukan aksi penjambretan , karena butuh uang untuk membeli obat. "Saya butuh uang untuk beli obat orang tua, karena sedang sakit tulang," ujarnya dihadapan petugas.
Kanit Reserse Umum Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda Spn. Siregar mengatakan, telah berhasil menangkap pelaku penjambretan , usai menerima laporang dari korban. "Pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama, dan sudah berulang kali masuk penjara," tegasnya.
Baca Juga
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Tebing Tinggi, guna menjalani proses penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lain, yang turut melakukan penjambretan .
(eyt)
tulis komentar anda