Tak Kapok Menjambret, Pelarian WK Terhenti di Ujung Timah Panas

Kamis, 28 Januari 2021 - 19:33 WIB
loading...
Tak Kapok Menjambret, Pelarian WK Terhenti di Ujung Timah Panas
WK (38) spesialis jambret asal Desa Ngujang, terpaksa ditembak saat mencoba kabur saat akan ditangkap. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
TULUNGAGUNG - WK (38) spesialis jambret asal Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung terpaksa ditembak aparat Polres Tulungagung karena mencoba kabur.

“Karena mencoba kabur yang bersangkutan dilumpuhkan dengan ditembak kakinya," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti kepada wartawan.



WK pernah menghuni tahanan Polres Kediri Kota. Sebelumnya juga pernah dibui di Polres Tulungagung. Namun hukuman itu tidak membuatnya jera. WK kembali mengulangi kejahatannya. Aksi kejahatan WK terekam CCTV yang terpasang di jalan raya.

Dia pernah beraksi di wilayah Kecamatan Ngunut. Pemakai jalan yang melintas di Jalan Raya Boyolangu juga pernah jadi korbannya. Termasuk juga di wilayah Jalan Raya Gondang dan Kedungwaru. "Pelaku mengaku pernah beraksi di delapan titik wilayah Kabupaten Tulungagung,” terang Trisakti.



Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan pengejaran. WK sedang berada di kawasan lapangan sepak bola Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Sadar sedang diburu, residivis yang berulangkali merasakan pengapnya bui tersebut nekat kabur.

Pelariannya berhenti, setelah sebutir timah panas petugas menembus kakinya. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor Honda Vario AG 5379 RAG yang digunakan saat beraksi. Kemudian ponsel, tas pinggang, topi, jaket, masker serta uang tunai Rp750.000 yang diduga hasil kejahatan.



Menurut Trisakti, dalam kasus ini ada empat orang yang melapor ke kepolisian. Mereka mengaku sebagai korban kejahatan WK. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk masih memeriksa pelaku.

"Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2150 seconds (0.1#10.140)