Asyik Nyabu di Kamar, Mahasiswa Semester Akhir Dibekuk Tim Hunter Polres Kolaka

Jum'at, 05 Februari 2021 - 22:53 WIB
Dia menambahkan, setelah Tim Hunter Satreskoba Polres Kolaka , melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa semester akhir tersebut, mengakui perbuatannya. IR memperoleh barang haram tersebut dengan cara ditempelkan di depan rumahnya.

Baca juga: Menunggu Pelanggan untuk Layanan Seks, Belasan Anak Terjaring Razia KKPAD Kalbar

Barang bukti sabu seberat 3,42 gram itu diproleh dari temannya, melalui jaringan di Lapas Kolaka. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 hurup A, UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!