Asyik Nyabu di Kamar, Mahasiswa Semester Akhir Dibekuk Tim Hunter Polres Kolaka
Jum'at, 05 Februari 2021 - 22:53 WIB
KOLAKA - Tim Hunter Satreskoba Polres Kolaka , berhasil membekuk seorang mahasiswa inisial IR (25), usai mengkomsumsi sabu di rumahnya yang ada di Lingkungan V Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (5/2/2021).
Berdasarkan laporan warga, IR dipergoki di dalam kamarnya sesaat setelah mengkomsumsi sabu . Pelaku tidak dapat berkutik, setelah barang bukti sabu dan satu alat hisap atau bong di temukan di bawah tempat tidurnya.
"Sesuai dengan laporan warga, Tim Hunter Satreskoba Polres Kolaka, berhasil menangkap IR usai menggunakan nakotika jenis sabu dengan barang bukti tiga saset sabu seberat 3,42 gram ," ujar Katim Hunter Satreskoba Polres Kolaka, Iptu Alwi.
Dia menambahkan, setelah Tim Hunter Satreskoba Polres Kolaka , melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa semester akhir tersebut, mengakui perbuatannya. IR memperoleh barang haram tersebut dengan cara ditempelkan di depan rumahnya.
Barang bukti sabu seberat 3,42 gram itu diproleh dari temannya, melalui jaringan di Lapas Kolaka. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 hurup A, UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan laporan warga, IR dipergoki di dalam kamarnya sesaat setelah mengkomsumsi sabu . Pelaku tidak dapat berkutik, setelah barang bukti sabu dan satu alat hisap atau bong di temukan di bawah tempat tidurnya.
"Sesuai dengan laporan warga, Tim Hunter Satreskoba Polres Kolaka, berhasil menangkap IR usai menggunakan nakotika jenis sabu dengan barang bukti tiga saset sabu seberat 3,42 gram ," ujar Katim Hunter Satreskoba Polres Kolaka, Iptu Alwi.
Dia menambahkan, setelah Tim Hunter Satreskoba Polres Kolaka , melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa semester akhir tersebut, mengakui perbuatannya. IR memperoleh barang haram tersebut dengan cara ditempelkan di depan rumahnya.
Baca Juga
Barang bukti sabu seberat 3,42 gram itu diproleh dari temannya, melalui jaringan di Lapas Kolaka. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 hurup A, UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda