Pemotongan Gaji PPPK, BKD Jabar: Wujud Tanggung Jawab Warga Negara
Jum'at, 05 Februari 2021 - 21:36 WIB
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Permendagri Nomor 6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah. Seperti diketahui sebagai PNS, gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.
Disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.
Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah. Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.
Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah. Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(shf)
Lihat Juga :