Pemotongan Gaji PPPK, BKD Jabar: Wujud Tanggung Jawab Warga Negara

Jum'at, 05 Februari 2021 - 21:36 WIB
loading...
Pemotongan Gaji PPPK,...
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menyatakan pemotongan gaji dan tunjangan PPPK sebagai wujud tanggung jawab warga negara. Foto/Ilustrasi/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD ) Jawa Barat menyatakan, pemotongan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai wujud tanggung jawab warga negara.

Alasannya, pemotongan gaji dan tunjangan PPPK seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut mengacu pada undang-undang.

Baca juga: Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan "Soal pajak misalnya, memang seharusnya seperti itu, termasuk potongan iuran jaminan kesehatan dan lain-lain. Undang-undang memang sudah mengatur hal itu," tegas Kepala BKD Jabar, Yerry Yanuar melalui Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Pemberhentian BKD Jabar, Yosep Muhammad Zuanda, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Kemenpan RB: Usulan Kebutuhan 1 Juta Formasi PPPK Guru Belum Capai Target Oleh karena itu, pemotongan tersebut jangan dianggap sebagai beban. Bahkan, kata Yosep, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta pun dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya, termasuk membayar berbagai iuran jaminan sosial.

Apalagi, tambah Yosep, PPPK pun mendapatkan berbagai macam tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS), mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

"Saya kira lebih tepatnya bukan pemotongan, melainkan memang menjadi kewajiban warga negara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut Yosep mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK di Provinsi Jabar masih berproses. Saat ini, proses sudah mencapai tahapan verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kalau sudah ditetapkan, BKN akan mengeluarkan nomor induk kepada PPPK tersebut," imbuhnya.

Disinggung jumlah PPPK di Provinsi Jabar, Yosep menjelaskan bahwa sebanyak 772 orang PPPK berhasil lolos dalam seleksi yang digelar awal 2019 lalu. Namun, jeda waktu yang terlalu panjang membuat jumlah PPPK di Jabar menjadi 758 orang.

"Seleksi kan digelar awal 2019 atau sekitar dua tahun lalu. Dua tahun itu kan waktu yang panjang, ada berbagai alasan jadi berkurang jumlahnya, di antaranya ada calon PPPK yang meninggal dunia," jelas Yosep.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Permendagri Nomor 6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah. Seperti diketahui sebagai PNS, gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah. Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Longsor Bandung Barat
Pencarian Korban Longsor...
Pencarian Korban Longsor Bandung Barat Dilanjutkan Hari Ini
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekomendasi
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved