4 Anggota Klub Moge yang Aniaya Prajurit TNI di Bukittinggi Dituntut 1 Tahun Penjara
Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:58 WIB
Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim menyebutkan, empat terdakwa masing-masing Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33) dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zulhelda, SH dan Syahreini Agustin, SH.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menetapkan sidang ditunda lima hari ke depan. "Rencananya sidang ditunda hingga 9 Februari 2021 untuk pembacaan pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa," kata Lukman.
Lukman menambahkan, sidang minggu depan untuk memberikan kesempatan penasehat hukum mengajukan keberatan ataupun eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut Lukman, keempat terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi.
Kalapas klas II A Bukittinggi, Marten, Jumat (5/2) menyebutkan, keempat terdakwa ditahan di Lapas sejak Jumat (29/1/2021) pekan lalu dengan status tahanan titipan hakim.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menetapkan sidang ditunda lima hari ke depan. "Rencananya sidang ditunda hingga 9 Februari 2021 untuk pembacaan pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa," kata Lukman.
Lukman menambahkan, sidang minggu depan untuk memberikan kesempatan penasehat hukum mengajukan keberatan ataupun eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut Lukman, keempat terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi.
Kalapas klas II A Bukittinggi, Marten, Jumat (5/2) menyebutkan, keempat terdakwa ditahan di Lapas sejak Jumat (29/1/2021) pekan lalu dengan status tahanan titipan hakim.