4 Anggota Klub Moge yang Aniaya Prajurit TNI di Bukittinggi Dituntut 1 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:58 WIB
Empat orang anggota klub motor gede (Moge) Harley Davidson yang mengeroyok prajurit Intel Kodim 0304/Agam di Bukittinggi dituntut 1 tahun penjara. Foto sidang perdana 4 terdakwa. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
BUKITTINGGI - Empat orang anggota rombongan klub motor gede (Moge) Harley Davidson yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap 2 prajurit TNI AD yang bertugas sebagai Intel Kodim 0304/Agam di Bukittinggi , Sumatera Barat dituntut 1 tahun penjara.

Baca juga: 2 Orang yang Dikeroyok Rombongan Motor Gede Ternyata Anggota Intel Kodim 0304/Agam

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Kamis (4/2) secara virtual dengan majelis hakim Meri Yenti sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Rinaldi dan Melky Salahudin.

Baca juga: Arogan Aniaya Intel Kodim Agam, 4 Pengendara Moge Tak Berkutik Saat Sidang

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!