Anggota Diduga Lakukan Pungli saat PSBB, Ini Penjelasan Kapolrestabes Bandung

Sabtu, 16 Mei 2020 - 22:13 WIB
"Yang pungli itu, jadi bukan pelanggaran PSBB, tapi pelanggaran lantas (lalu lintas), karena kir mati. Orang tersebut (pelaku pelanggaran) memberikan anggota sebanyak Rp50 ribu," kata Ulung.

Ulung berjanji akan memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini setelah pemeriksaan terhadap Brigpol JN selesai. "Nanti lengkapnya saya kabari karena br selsai diriksa (diperiksa)," ujar Kapolrestabes.

Diberitakan sebelumnya, Brigpol JN, oknum anggota Satlantas Polredtabes Bandung yang ditangkap petugas Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri diduga karena melakukan pungli terhadap pemudik di Tol Pasirkoja pada Kamis 13 Mei 2020.

Setelah ditangkap, Brigadir JN menjalani pemeriksaan intensif. Setelah selesai pemeriksaan, Brigadir JN bakal menjalani sidang profesi dan etik Polri. (BACA JUGA: Petugas PSBB Bubarkan 12.781 Kali Kerumunan Massa, Kabupaten Karawang Paling Banyak )

Peristiwa itu dibenarkan Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya. "Benar (Brigadir JN, anggota Polrestabes Bandung ditangkap Paminal Mabes Polri). (saat ini) masih diperiksa dulu," kata Ulung saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (15/6/2020).
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!