Jika Tawarkan Paket Rapid Test Harga Tidak Wajar, RS akan Didenda Rp25 M

Jum'at, 17 April 2020 - 17:05 WIB
Sanksi tegas berupa denda maksimal Rp25 miliar akan diberikan kepada manajemen rumah sakit nakal, yang menawarkan pemeriksaan covid-19 kepada warga dengan tarif fantastis alias tidak wajar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Sanksi tegas berupa denda maksimal Rp25 miliar akan diberikan kepada manajemen rumah sakit nakal, yang menawarkan pemeriksaan covid-19 kepada warga dengan tarif fantastis alias tidak wajar.

"Sanksi berupa denda karena telah melakukan pelanggaran dengan memainkan harga paket rapid test covid, dendanya itu bisa sampai Rp25 milyar ," tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Guntur Saragih yang terhubung dengan teleconference KPPU Wilayah Makassar, Jumat (17/04/2020).

Kata Dia, berdasarkan hasil investigasi KPPU RI selama ini, ditemukan dugaan pelanggaran berupa penawaran paket khusus covid-19 dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp5 juta per paketnya. Hal ini kemudian yang menjadi perhatian dan seyogyanya akan ditindaki.

"Kedepan kita pastikan sanksi tersebut akan diberlakukan, investigasi juga tetap jalan," pungkasnya dalam teleconferencenya.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content