Kondisi Bayi yang Dicekoki Miras di Gorontalo Mulai Membaik

Kamis, 04 Februari 2021 - 19:03 WIB
“Pria bertato berinisial RM menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Sementara satu tersangka lainnya MH alias Mato berperan sebagai orang yang merekam langsung adegan itu," ujar kapolres.

Baca juga: Bantuan Kemanusiaan, Donasi Konsumen Alfamidi Salurkan 300 Paket Sembako Peduli Banjir di Manado

Selain kedua tersangka, lanjut Kapolres, Polres Gorontalo Kota juga mewajibkan dua remaja lain yakni WED (16) dan ARA (16) melakukan wajib lapor. Kedua remaja yang masih berstatus pelajar itu adalah rekan Andika yang ikut berpesta miras saat peristiwa itu terjadi.

“Sudah kita lakukan gelar perkara dan kami tetapkan dua tersangka, dan dua orang lagi sebagai pelaku kami tetapkan wajib lapor. Berkasnya juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” tutur kapolres.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content