Aksi Unjuk Rasa Warnai Sidang Kasus Investasi Singkong di Pekanbaru
Kamis, 04 Februari 2021 - 18:20 WIB
Sejumlah pengunjukrasa membentangkan poster di depan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau saat sidang perdana kasus dugaan penipuan investasi singkong racun. Foto/Ist
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru , Riau menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan investasi singkong racun dengan kerugian puluhan miliar, Kamis (4/2/2021). Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tommy Manik, dengan anggota Estiono dan Dedi Kuswara ini dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa M Yusuf Hasyim selaku Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri .
Baca juga: Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah
Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan menyatakan Yusuf Hasyim yang dinilai melanggar perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Baca juga: Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah
Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan menyatakan Yusuf Hasyim yang dinilai melanggar perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Lihat Juga :