Aksi Unjuk Rasa Warnai Sidang Kasus Investasi Singkong di Pekanbaru
Kamis, 04 Februari 2021 - 18:20 WIB
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru , Riau menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan investasi singkong racun dengan kerugian puluhan miliar, Kamis (4/2/2021). Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tommy Manik, dengan anggota Estiono dan Dedi Kuswara ini dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa M Yusuf Hasyim selaku Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri .
Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan menyatakan Yusuf Hasyim yang dinilai melanggar perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Pada persidangan tengah berlangsung, nampak sejumlah korban penipuan kasus investasi bodong dengan terdakwa MYH melakukan aksi unjuk rasa mendukung majelis hakim. Sejumlah korban yang tergabung dalam Aliansi Peduli Anak Yatim menggelar aksi dengan membawa sejumlah spanduk yang di antaranya bertuliskan “Hukum Yusuf Hasyim seberat-beratnya karena telah mendzalimi anak Yatim,” “Kami menuntut keadilan atas perbuatan terdakwa Yusuf Hasyim".
"Terdakwa itu modusnya menggunakan anak yatim dalam menjalankan aksi penipuan," kata koordinator aksi, Safrudin. Para pendemo mendesak supaya PN Pekanbaru menghukum Yusuf Hasyim seberat-beratnya karena telah merugikan banyak korban.
Setelah pembacaan dakwaan dari JPU, persidangan akan dilanjutkan pekan depan, Selasa 9 Februari 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Kasus ini bermula pada Desember 2019 lalu. Saat itu, Yusuf menawarkan investasi singkong racun kepada puluhan investor dengan nilai rupiah mencapai puluhan miliar. Namun dalam perjalanan, apa yang dijanjikan dalam investasi tersebut tak sesuai dengan kesepakatan.
Baca Juga
Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan menyatakan Yusuf Hasyim yang dinilai melanggar perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Pada persidangan tengah berlangsung, nampak sejumlah korban penipuan kasus investasi bodong dengan terdakwa MYH melakukan aksi unjuk rasa mendukung majelis hakim. Sejumlah korban yang tergabung dalam Aliansi Peduli Anak Yatim menggelar aksi dengan membawa sejumlah spanduk yang di antaranya bertuliskan “Hukum Yusuf Hasyim seberat-beratnya karena telah mendzalimi anak Yatim,” “Kami menuntut keadilan atas perbuatan terdakwa Yusuf Hasyim".
"Terdakwa itu modusnya menggunakan anak yatim dalam menjalankan aksi penipuan," kata koordinator aksi, Safrudin. Para pendemo mendesak supaya PN Pekanbaru menghukum Yusuf Hasyim seberat-beratnya karena telah merugikan banyak korban.
Setelah pembacaan dakwaan dari JPU, persidangan akan dilanjutkan pekan depan, Selasa 9 Februari 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Kasus ini bermula pada Desember 2019 lalu. Saat itu, Yusuf menawarkan investasi singkong racun kepada puluhan investor dengan nilai rupiah mencapai puluhan miliar. Namun dalam perjalanan, apa yang dijanjikan dalam investasi tersebut tak sesuai dengan kesepakatan.
(shf)
tulis komentar anda