Fantastis, BPBD Jabar Ungkap Dana Penanganan Longsor Sumedang Tembus Rp158 Miliar

Kamis, 04 Februari 2021 - 17:28 WIB
Terkait dana yang dibutuhkan pascabencana, Dani merinci bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk membangun permukiman warga sebesar Rp79,9 miliar, infrastruktur Rp53,1 miliar, ekonomi produktif Rp8,55 miliar, sosial Rp2,9 miliar, dan lintas sektor Rp13,5 miliar. "Jadi total kebutuhan anggarannya Rp158,2 miliar," katanya.

Dani juga menerangkan, pihaknya memiliki dua skenario relokasi warga terdampak bencana sebanyak 131 KK. Skenario pertama, relokasi dilakukan di tanah kas desa Tegalmanggung. "Berdasarkan hasil kajian, untuk relokasi di daerah ini perlu pembebasan lahan. Waktu pembangunannya lama, tidak efektif dan efisien," ujarnya.

Terlebih, kata Dani, waktu pembangunan minimal 1 tahun. Selain itu, harus dibangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) karena saat ini belum terbangun. "Kebutuhan pembiayaannya sekitar Rp57 miliar dan skenario ini kurang diminati," imbuh Dani.

Adapun skenario kedua, lanjut Dani, warga direlokasi ke Perumahan El Hago. Dari hasil kajian, relokasi ke lokasi ini tak perlu pembebasan lahan karena sudah siap bangun, cepat, efektif dan efisien. Bahkan, waktu yang dibutuhkan hanya dua bulan karena lokasi sudah siap ditempati warga.

"Ini kan komplek perumahan, jadi sudah terbangun. Relokasi ke perumahan ini diminati warga. Kebutuhan anggarannya sekitar Rp19,7 miliar," katanya.

Dani mengatakan, masyarakat rata-rata memilih direlokasi ke perumahan El Hago karena mayoritas warga terdampak bekerja di sektor industri di kawasan Rancaekek. Warga memilih lokasi tersebut karena berdekatan dengan tempat mereka bekerja. "Relokasi itu tak harus lahan kosong yang penting tingkat keterisiannya," katanya.

Dani meyakinkan, upaya relokasi tersebut telah didahului kajian yang komprehensif. Terlebih, pengajuan anggaran relokasi harus disertai rekomendasi dari perguruan tinggi dan lembaga geologi, seperti Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Selain itu, aspek lahan dan perizinan menjadi syarat lainnya.

"Mitigasi harus dilakukan di daerah korban longsor tersebut dan pemukiman yang banyak terancam. Rp158 miliar itu kebutuhan secara umum, termasuk untuk early warning sistem dan mitigasi," paparnya.

Dani menambahkan, pemerintah daerah wajib memberikan rumah pengganti kepada seluruh korban yang direlokasi dengan nilai yang sama rata serta tidak melihat besar atau kecilnya rumah mereka sebelumnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content